Yusril: Ada yang Tafsirkan Saya Akan Ditahan
Ismoko Widjaya
VIVAnews - Penggugat pasal dalam Undang-Undang Kejaksaan yang juga mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyambut baik pernyataan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono yang berjanji menuntaskan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum.
Tetapi, ada hal yang masih mengganjal bagi Yusril. “Kata-kata “menuntaskan” itu bisa multitafsir, bahkan ada yang menafsirkan bahwa itu bermakna saya akan segera ditahan,” kata Yusril dalam keterangan kepada VIVAnews.com.
Meski demikian, Yusril berprasangka baik kepada Darmono. Bahwa kata-kata menuntaskan kasus artinya menyelesaikan penyidikan berbagai kasus yang kini belum diselesaikan. Yusril menuntut, kata-kata menuntaskan itu tetap harus berdasar hukum dan keadilan.
Artinya, kata dia, kalau perkara memang cukup bukti dan landasan hukumnya, maka perkara harus segera dilimpahkan ke pengadilan. Sebaliknya, kalau alat bukti tidak cukup dan dasar hukum meragukan, maka penyidikan perkara itu harus segera dihentikan.
“SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) harus segera diterbitkan dan nama baik tersangka segera direhabilitasi,” tegas mantan Menteri Sekretaris Negara ini. “Inilah keadilan. Jangan berkilah, limpahkan saja perkara. Benar atau salah biar pengadilan yang memutuskan.”
Maka itu, Yusril menekankan bila memang bukti tak cukup dan landasan hukum meragukan, maka tak perlu melimpahkan perkara ke pengadilan. “Penegakan hukum bukanlah soal gengsi dan kemarahan tetapi soal kebenaran dan keadilan. Aparatur penegak hukum menjalankan tugas negara, bukan tugas pribadinya,” ujar dia.
• VIVAnews










